PINUSI.COM - Aparat Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap kurir narkotika jenis sabu berinisial MBS (25), di Palembang, Sumatera Selatan, terkait gembong narkoba Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan, MBS adalah kurir pembawa sabu dalam jaringan Fredy Pratama.
"Peran tersangka sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah, Selasa 3 Oktober 2023.
Penangkapan MBS merupakan hasil pengembangan dari kasus pencucian uang narkoba yang melibatkan tersangka K pada 28 September 2023.
Dalam pengembangan tersebut, penyidik juga menyita satu mobil hardtop biru yang kemudian berubah menjadi abu-abu
MBS ditangkap di sebuah gudang Shopee Express di Sako, Palembang.
"MBS (menjadi kurir) sebanyak 4 kali, pada Januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru."
"Dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah SR Alias Davidson yang berstatus DPO," jelas Umi.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua kartu ATM BCA Platinum, satu ponsel Realme biru, satu tas merek bodypack, satu mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, dan satu unit rumah di Citra Grand City blok A 02 Jalan Bypass Alang Alang Lebar, Kota Palembang.
MBS dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 subsider pasal 137 dan pasal 136 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (*)