PINUSI.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim bahwa TikTok Shop sudah Ikhlas dengan kebijakan pemerintah yang melarang mereka berjualan.
Diketahui pihak TikTok ikhlas melalui surat yang dikirimkan TikTok kepada Zulhas.
Dalam surat tersebut, Zulhas mengklaim bahwa TikTok sudah siap mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku Usaha Dalam Perdangangan Melalui Surat Elektronik.
Dengan begitu TikTok Shop berjanji tidak akan berjualan dan bertransaksi kembali.
"Itu (TikTok) sudah kirim surat ke saya patuh ikut pada aturan pemerintah," katanya Zulhas kepada wartawan, Selasa (3/9/2023).
Ia kembali menegaskan jika social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan untuk berjualan dan bertransaksi. Social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi.
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengatakan akan memeriksa social commerce yang masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Zulhas mengatakan tidak akan memberikan kelonggaran.
"Nanti kita cek. Enggak ada kelonggaran. Berlaku sudah (Permendag Nomor 31 Tahun 2023)," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan TikTok menerima larangan pemerintah untuk berjualan dan bertransaksi. Hal itu disampaikan langsung oleh CEO TikTok Zhou Zi Chew.
"Kemarin (Rabu (29/9), TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop)," kata Luhut usai acara ulang tahunnya ke-76 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Disisi lain, Luhut meyakini pelarangan TikTok Shop di Indonesia tidak akan mengganggu investasi perusahaan China tersebut. Ia juga menegaskan Indonesia tidak pernah melarang bisnis TikTok.
"TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukan perdagangan dengan media sosial," ujarnya. (*)