PINUSI.COM - Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya bersama Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menyelidiki rombongan mobil mewah yang putar balik dan melawan arah di Tol Depok-Antasari (Desari).
Sedang kami selidiki bersama Satuan PJR Polda Metro karena masuk dalam tol," ungkap Multazam saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Ia menyebut, mobil yang putar balik melawan arus di ruas jalan tol itu dapat dikenakan sanksi tilang merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
" Melawan arus seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap dia.
Terekam jelas, dua di antara tiga mobil yang terlihat melawan arah ini merupakan mobil mewah tipe Mercedes-Benz dan Toyota Alphard berwarna putih. Sedangkan mobil satunya yang berwarna hitam ada di urutan paling belakang.
Aksi putar arah yang dilakukan rombongan mobil mewah tersebut tampak direkam oleh pengguna kendaraan yang terpaksa harus berhenti di lokasi akibat ulah mobil-mobil tersebut.