PINUSI.COM - DPR mengesahkan revisi undang-undang tentang perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, revisi itu akan melindungi hak-hak atas tanah masyarakat setempat.
Salah satu pokok perubahan dalam revisi UU IKN adalah penguatan aspek pertanahan di IKN.
Suharso mengatakan, revisi UU IKN ini akan memberikan pengutan dan perlindungan tanah masyarakat, yang dalam hal ini tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat setempat.
"Sehingga dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat kepastian dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara," tuturnya dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (3/10/2023).
Lalu, penguatan hak atas tanah ini juga memberikan keberlanjutan investasi di IKN melalui pengaturan jangka waktu atas tanah yang kompetitif, yaitu 35 tahun pertama, lalu 25 tahun diperpanjang, dan 35 tahun diperbaharui. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah IKN.
"Tentunya dengan tetap memberikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, di mana seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama juga, dengan menerapkan mekanisme tahapan dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tertentu," paparnya.
Ia juga membantah disahkannya revisi UU IKN ini hanya mengistimewakan investor.
Justru, menurutnya dengan revisi UU IKN, hak-hak atas tanah masyarakat setempat dilindungi.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor, itu juga sama sekali tidak benar."
"Justru kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi," katanya kepada wartawan usai rapat paripurna. (*)