PINUSI.COM - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) yang sedang digodok, bakal segera rampung dan disahkan pada masa sidang mendatang.
Hal ini disampaikan Doli saat memimpin kunjungan kerja DPR ke Sumatera Utara, Senin (24/7/2023).
"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja."
BACA LAINNYA: Jual Beli Ginjal Masih Marak di Indonesia, Puan: Ekonomi Jadi Faktor Jual Ginjal
"Tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah, kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai."
"Mungkin minggu ketiga sudah selesai,” ujar Doli, dilansir dari laman DPR.
Ia juga memberikan kabar baik bagi tenaga honorer, Komisi II memastikan tidak bakal ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
"Intinya adalah, pertama, tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer."
BACA LAINNYA: PDI Perjuangan Sebut Lima Nama Calon Pendamping Ganjar, Pengamat Jagokan Andika Perkasa
"Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima."
"Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tuturnya.
Namun, tentang status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan, dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.
"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu, dalam rangka mengakomodir statusnya,” ungkap legislator Dapil Sumut III tersebut. (*)
Editor: Yaspen Martinus