PINUSI.COM - Bank Indonesia (BI) akan membebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
Gubernur BI Perry Warjiyo, menyatakan kebijakan ini dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif, transaksi sampai dengan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0%,” kata Perry saat konferensi pers pengumuman hasil RDG Bulanan di Jakarta.
BACA LAINNYA: Marak Penipuan M-Banking dengan Modus Pop-up Virus, Pihak BCA: Jangan Diklik!
Sementara itu, untuk transaksi yang diatas Rp100 ribu, BI menetapkan besaran tarif MDR sebesar 0,3%.
Kebijakan itu akan mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya pada 1 September dan selambat-lambatnya 30 November.