PINUSI.COM - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka kasus body checking dan pemotretan tanpa busana finalis Miss Universe Indonesia 2023, setelah melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya."
"Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Hengki menyebut gelar perkara akan terus berjalan. Ia menyebutkan ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiel terkait delik yang berkait korporasi," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini sudah ada 28 saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Termasuk, 8 korban yang merupakan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli."
"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tuturnya. (*)