PPATK Temukan 2 Indikasi Tindak Pidana Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Oleh Prasetio02Friday, 6th October 2023 | 18:38 WIB
PPATK Temukan 2 Indikasi Tindak Pidana Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Tersangka Korupsi Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Sumber: Sekretariat Kabinet)

PINUSI.COM - PPTAK mengindikasi adanya perbuatan pidana terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hasil analisa itupun diserahkan ke KPK.

Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan terdapat dua indikasi korupsi dan pencucian uang. Ia juga mengklaim bahwa penyidik sedang bekerja untuk hal tersebut.

"Kedua indikasi itu (korupsi dan pencucian uang) ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu," ujar Natsir dilansir dari cnnindonesia, Jumat (6/10/2023).

"Hasil Analisis terkait yang bersangkutan (SYL) sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu," lanjutnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan hasil analisis terkait SYL telah diserahkan kepada KPK.

KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun KPK belum mengumumkan secara resmi identitas kedua tersangka sisanya berikut konstruksi lengkap kasus itu kepada publik.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum Kementan RI.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementerian di Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara, seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah SYL di Makassar juga ikut digeledah. Dalam penggeledahan itu KPK mangamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

SYL telah merespon terkait proses penegakan hukum di KPK. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta