PINUSI.COM - Polisi menetapkan ASD alias S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kontestan Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Menurut kuasa hukum korban, S adalah Chief Operating Officier (COO) Miss Universe Indonesia sebagai pelaksana kegiatan body checking.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka memerintahkan para korban membuka baju.
"Yang bersangkutan ya melaksanakan kegiatan secara langsung dari operasional daripada event tersebut ya."
"Dan fakta yang kita peroleh di sana memang dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan untuk membuka baju, kemudian ada hal-hal yang tidak diterima korban," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
S, lanjut Hengki, juga membentak-bentak hingga melakukan penghinaan, yang dianggap merendahkan martabat korban.
"Kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya, seperti apa ya, penghinaan secara merendahkan martabat dari para korban," beber Hengki.
S, tambah Hengki, juga memfoto korban, yang kemudian menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka.
"Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya, dicatat misalnya ada ini ini ini."
"Saya tidak boleh sebutkan di sini, karena memang ini melanggar hak dan martabat lagi kalau saya sampaikan di sini. Pada intinya seperti itu lah," terangnya.
Hengki mengatakan, S melakukan tindakan yang tidak sesuai kapasitasnya.
Tersangka S dikenakan Pasal 5,6,14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual. (*)