PINUSI.COM - Polisi menetapkan ASD alias S selaku Chief Opertaing Officier (COO) Miss Universe Indonesia, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah kontestan.
Polisi akan memanggil tersangka pekan depan.
"Rencana minggu depan kita akan panggil," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (6/10/2023).
Ia mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini adalah memerintahkan para konstestan membuka baju sambil membentak dan menghina.
"Kita dalami ya (alasan perintah buka baju), kan gitu kan. Masih kita dalami."
"Ya kan dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens res, niat jahatnya, dan ada actus reus."
"Niat jahat dan actus reus ini sudah ada. Nah, tinggal motifnya kita dalami," tutur Hengki.
Dalam kasus ini, Hengki menambahkan, pihaknya juga membuka peluang menetapkan tersangka, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Dan sangat potensi kita akan adanya pertambahan tersangka-tersangka baru," imbuhnya.
Penyidik telah memeriksa 28 saksi, yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 ahli, serta telah berkoordinasi dengan lembaga lain, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
S dijerat dengan pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)