PINUSI.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bakal melarang penjualan barang impor di bawah 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,5 juta (nilai kurs Rp15.008), di e-commerce.
Larangan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.
Menurutnya, pembatasan harga barang impor demi melindungi produk-produk UMKM lokal.
BACA LAINNYA: Kementerian PUPR Telah Siapkan Anggaran Rp2,7 T untuk Bangun Bandara VVIP di IKN
"Harga barang yang dijual ada minimalnya. Masa kecap saja satu harus diimpor, yang benar saja!"
"Maka saya usulkan harganya US$100-an," ungkap Zulhas, sapaan akrabnya, dikutip dari cnnindonesia, Jumat (28/7/2023).
Ia menuturkan, revisi Permendag 50/2020 itu saat ini sedang dalam proses harmonisasi antar- kementerian.
BACA LAINNYA: Erick Thohir Bakal Tindak Tegas 155 Bos BUMN Tak Patuh LHKPN
Ia juga berharap harmonisasi final bisa selesai pada awal Agustus 2023.
Selain mengatur minimal harga barang impor yang bisa dijual di e-commerce, Zulhas juga akan mengatur agar ritel online juga tidak boleh menjual produk pribadi.
"Misalnya TikTok bikin merek sepatu TikTok, itu enggak boleh. Kalau mau bikin sepatu ya silakan, tapi di perusahaannya yang lain. Jadi jangan diborong semua," jelas Zulkifli.
Dirinya juga akan mengatur agar marketplace memiliki ketentuan yang sama dengan UMKM, mulai dari pajak sampai perizinan. (*)
Editor: Yaspen Martinus