PINUSI.COM - Sopir mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan atas gelar perkara hasil pemeriksaan.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan, dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni, Senin (9/10/2023).
Jhoni mengatakan, menurut hasil pemeriksaan, tersangka RAS yang mengemudikan mobil Ferarri mengaku dalam kondisi mengantuk saat kecelakaan terjadi.
Tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang terluka.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk."
"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban."
"Korban luka lebam. Namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis, pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah," jelas Jhoni.
Sebelumnya, polisi mengamankan pengemudi mobil Ferarri yang menabrak dua mobil dan tiga motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu 8 September 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
"(Pengemudi mobil Ferarri) sudah diamankan," ucap Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha, Minggu (8/10/2023).
Diella mengungkapkan, saat diamankan, sopir mobil Ferrari masih dalam kondisi sadar. Polisi juga menilai RAS kooperatif dan tidak melarikan diri. (*)