PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo bakal mengevaluasi menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Presiden Jokowi menyatakan hal itu di Jakarta, Senin (31/7/2023) pascapenetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap di KPK.
"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu. Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Presiden.
BACA LAINNYA: Puspom TNI Kecewa KPK Tak Koordinasi Saat Tangkap Tangan Kepala Basarnas
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Terkait OTT itu maka pada Rabu (26/7/2023) KPK akhirnya menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Selain Kepala Basarnas, KPK juga telah menangkap dan menetapkan tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
BACA LAINNYA: Proyek Senilai Rp 10 M Ini yang Buat KPK OTT Pejabat Basarnas
Dalam kasus ini seperti dilansir Antaranews.com KPK juga telah menetapkan tersangka pihak sipil di antaranya Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Pada Jumat (28/7/2023) rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.
Usai pertemuan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.(*)