PINUSI.COM - Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengaku mendengar kabar Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan gugatan undang-undang tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada pekan ini.
Pernyataan itu membuat Budi merespons pertanyaan terkait Projo Jawa Timur yang mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Usia putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum memenuhi batas minimal pendaftaran.
"Tunggu MK itu dong. Katanya sih katanya, minggu ini (putusan) MK, iya kan," kata Budi di Kompleks Istana Merdeka, Senin (9/10/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika itu tak mempermasalahkan Projo di daerah menyuarakan dukungan kepada Gibran maju sebagai bacawapres dalam kontestasi politik tahun depan.
Budi mengatakan, wajar menyuarakan aspirasi di negara demokrasi.
Namun, saat ditanya sikap Projo pusat, Budi enggan menjawab lebih detail. Budi meminta publik menunggu hasil keputusan Projo terkait pilihan pada Pilpres 2024, yang akan dibacakan pada rakernas, 14 Oktober 2023.
"Ya nanti tunggu. Sabtu, Sabtu, Sabtu. Tanggal 14 kan kita rakernas."
"Pak Presiden akan hadir, akan membuka tanggal 14 Oktober," ujarnya.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres banyak digugat di MK.
Ada yang memohon batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan angka di bawahnya.
Ada pula pemohon yang meminta MK memberikan batas usia maksimal bagi capres-cawapres yang hingga saat ini memang belum ditetapkan.
Pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU pada 19-25 Oktober mendatang. (*)