PINUSI.COM - Polisi menetapkan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Kasi Laka Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha mengatakan, tersangka akan bertanggung jawab kepada para korban kecelakaan.
"Untuk RAS-nya mau bertanggung jawab penuh," kata Kompol Diella Kartika Artha, dikutip dari pmjnews, Selasa (10/10/202).
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (8/10/2023) lalu, yang melibatkan 5 kendaraan, yaitu mobil Avanza dan Brio, serta tiga sepeda motor.
Kompol Diella mengatakan, kecelakaan itu mengakibatkan dua pengendara sepeda motor mengalami luka dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan.
Sedangkan RAS disebut kooperatif dan tidak melarikan diri usai insiden tersebut.
"Tidak ada berpikiran melarikan diri dan kooperatif yang bersangkutan," terangnya.
Danang, salah satu korban dalam kecelakaan tersebut mengatakan, tersangka RAS tidak ditahan karena sudah menyelesaikan dengan damai dan kekeluargaan.
"Enggak (ditahan) sih, karena kita para korban berdamai secara kekeluargaan," ucapnya. (*)