PINUSI.COM - Hari Anti Hukuman Mati Sedunia diperingati setiap 10 Oktober, sejak 2003.
Tahun 2023 ini merupakan peringatan Hari Anti Hukuman Mati ke-21.
Berikut ini penjelasan asal-usul dan mengapa hukuman mati ditentang, simak selengkapnya.
Sejarah Hari Internasional Menentang Hukuman Mati
Menurut informasi dari The Advocates For Human Rights, Hari Anti Hukuman Mati Sedunia ditetapkan oleh World Coalition Against The Death Penalty pada 2003, dan diperingati pada tanggal 10 Oktober setiap tahunnya.
Koalisi tersebut saat ini terdiri dari 170 organisasi yang berasal dari berbagai negara.
Dikutip dari situs worldcoalition.org, koalisi ini pertama kali terbentuk di Roma pada 13 Mei 2002, sebagai hasil dari kesepakatan yang dibuat selama Kongres Dunia Menentang Hukuman Mati yang digelar di Strasbourg, Prancis pada Juni 2001.
Kongres ini digerakkan dan diorganisir oleh ECPM, sebuah LSM dari Prancis. Tujuan dari Hari Anti Hukuman Mati Sedunia adalah untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya menghentikan praktik hukuman mati yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, perjuangan untuk menghapus hukuman mati terus berlanjut, dan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati menjadi momentum untuk mengedukasikan perubahan positif dalam sistem hukum di seluruh dunia.
Hal ini menjadi semakin penting, karena banyak pihak berpendapat hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, dan dapat menyebabkan eksekusi orang yang tidak bersalah.
Setidaknya 28.282 orang berada di bawah hukuman mati secara global pada akhir 2022, dan setidaknya 883 orang dieksekusi mati di 20 negara pada 2022, naik 53 persen dari tahun sebelumnya, dengan jumlah 579 eksekusi.
Hukuman mati adalah hukuman yang tak dapat dibatalkan, dan kesalahan seringkali terjadi
Sejak 1973, sebagai contoh, lebih dari 191 narapidana yang dihukum mati di Amerika Serikat, kemudian dinyatakan tidak bersalah atau dibebaskan dari death row, karena alasan ketidakbersalahan mereka. Beberapa di antaranya bahkan dieksekusi, meskipun terdapat keraguan serius terhadap kesalahan mereka.
Hukuman mati tidak efektif dalam mencegah tindak kejahatan
Negara-negara yang menjatuhkan hukuman mati sering mengeklaim hukuman ini dapat mencegah orang melakukan kejahatan.
Klaim ini sudah berkali-kali terbukti salah, dan tidak ada bukti hukuman mati lebih efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan daripada hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman mati sering digunakan dalam sistem peradilan yang tidak adil
Dalam banyak kasus yang tercatat oleh Amnesty International, orang dieksekusi setelah dinyatakan bersalah dalam persidangan yang jauh dari adil, berdasarkan bukti yang diduga didapat melalui penyiksaan, dan dengan bantuan hukum yang tidak memadai.
Di beberapa negara, hukuman mati dijatuhkan sebagai hukuman wajib untuk beberapa jenis kejahatan tertentu, sehingga hakim tidak dapat mempertimbangkan keadaan kejahatan atau terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman.
Hukuman mati bersifat diskriminatif
Otoritas di beberapa negara menggunakan hukuman mati untuk menghukum lawan-lawan politik
Amnesty International Menentang Hukuman Mati
Amnesty International mencatat setidaknya ada 2.016 orang dijatuhi hukuman mati di 52 negara pada 2022, sedikit menurun dari total 2.052 orang yang dilaporkan pada 2021.
Ada beberapa alasan mengapa Amnesty International menentang adanya hukuman mati, di antaranya:
Eksekusi adalah hukuman yang tak bisa dikembalikan: risiko menjalankan hukuman mati terhadap seseorang yang tidak bersalah tidak pernah dapat dihilangkan.
Beban hukuman mati secara tidak proporsional ditanggung oleh mereka yang berasal dari latar belakang sosial-ekonomi yang kurang menguntungkan, atau berasal dari minoritas rasial, etnis, atau agama.
Hal ini termasuk akses yang terbatas terhadap bantuan hukum, misalnya, atau berada dalam ketidakuntungan yang lebih besar dalam sistem peradilan pidana.
Hukuman mati digunakan sebagai alat politik. Hari Internasional Menentang Hukuman Mati mengingatkan kita semua tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan mencari alternatif yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan.
Sementara, beberapa negara masih menerapkan hukuman mati, perjuangan global untuk menghapusnya terus berlanjut, didorong oleh keyakinan akan kemanusiaan yang lebih tinggi. (*)