PINUSI.COM - Polisi berencana merekonstruksi cerita Gregorius Ronald Tannur (31) yang diduga menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti alias Andini, (27 ) hingga berujung kematian. Pekerjaan rekonstruksi dijadwalkan dimulai pagi ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, upaya rekonstruksi pagi ini dijadwalkan berujung pada penangkapan tersangka Ronald Tannour. Rekonstruksi akan dimulai ketika Ronald dan Dini tiba di Blackhole KTV di Lenmarc Mall di Surabaya.
Ronald telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Putra Edward Tannur, anggota Fraksi PKB DPR RI, akan dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP terkait penganiayaan.
Ronald terancam hukuman 12 tahun penjara. Penganiayaan tersebut disebut-sebut bermula dari pertengkaran antara Ronald dan Andini. (*)