PINUSI.COM - Puspom TNI telah menetapkan dua perwira tinggi TNI sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Marsekal Muda TNI Agung Handoko Komandan Puspom TNI, menjelaskan penetapan kedua tersangka perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan saksi dari pemberi suap.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua personel TNI tersebut atas HA dan ABC sebagai tersangka," tutur Danpuspom TNI.
BACA LAINNYA: Proyek Senilai Rp 10 M Ini yang Buat KPK OTT Pejabat Basarnas
Ia menjelaskan dua perwira TNI tersebut pada malam ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdana Kusuma.
Danpuspom TNI menyampaikan pemeriksaan terhadap ABC telah selesai dilakukan, dan untuk perwira tinggi TNI HA, masih dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan kepada Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap MR atau Marilya alis ibu Meri meneyrahkan uang hampir Rp1 milliar kepada ABC pada 25 juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
BACA LAINNYA: Kisruh KPK vs Basarnas, Jokowi Bakal Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil
"Sepengetahuan ABC, uang itu adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Marsda Agung.
PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Menurut Marsda Agung, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.