PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Asfiyatun (60) dengan hukuman lima tahun penjara, Rabu (26/7/2023) laluk.
Asifyatun divonis bersalah, usai menerima paket atas nama anaknya. Paket seberat 17 kilogram itu ternyata berisi ganja.
Ketua majelis hakim Parta Bagawa menilai Asifiyatun melanggar pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkoba.
BACA LAINNYA: Viral! Foto Santriwati Pegang Senjata Menghebohkan Sosial Media
Isi pasal tersebut adalah: “Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon;
Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
“Terdakwa Asfiyatun Alias Bu AS Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum."
BACA LAINNYA: Pertamina Patra Niaga Tambah Stok Gas LPG 3 kg 700 Ribu Tabung
"Melanggar pasal 111 ayat (2) UU 35/2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,“ ujar Parta Bagawa.
Peristiwa bermula saat Asfiyatun menerima paket atas nama anaknya, Santoso, pada Januari lalu.
Santoso sendiri sedang mendekam di penjara di Semarang, Jawa Tengah, karena kasus serupa.
BACA LAINNYA: BCA Pastikan Pop Up Peringatan Virus di Mobile Banking Cuma Rekayasa
Seorang buron mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar kepada Santoso, dan mengaku telah membayar sebesar Rp32,5 juta.
Lantaran ganja yang dipesan tak juga didapatkan, orang tersebut akhirnya mendatangi Asfiyatun.
Menurut keterangan jaksa penuntut umum (JPU) Yustus One Simus, Santoso mengeklaim paket berisi ganja tersebut, jumlahnya masih kurang.
Santoso sengaja meminta ibunya menyembunyikan paket tersebut ke rumah yang tak ditempatinya.
Sat paket tiba dan diberikan dari kurir bernama Safi ) ke alamat penerima, polisi lebih dahulu menggerebek dan langsung mengamakan Asifiyatun. (*)
Editor: Yaspen Martinus