PINUSI.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dito menyatakan kehadirannya menjadi bukti semua orang sama di mata hukum.
"Nanti ikuti saja sidangnya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," ujar Dito, Rabu (11/10/2023).
Dito akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Dalam proses persidangan itu, sejumlah nama disebut-sebut turut menerima uang miliaran rupiah, seperti staf Komisi I DPR, BPK, Edward Hutahaean, hingga Dito Ariotedjo.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito, dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.
Pengakuan Irwan diperkuat dengan kesaksian Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani yang mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito sebanyak dua kali. Ia mengaku bingkisan itu diantarkan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, menjadi terdakwa.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (*)