PINUSI.COM - Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (1/8/2023) malam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhandhani.
BACA LAINNYA: Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Kakek Saya Panglima Hizbullah NU
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.
Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang, mulai pukul 21.15 WIB.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka."
BACA LAINNYA: Didemo Warga, Pengikut Panji Gumilang Malah Nyanyi Shalom Aleichem
"Dan saat ini Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ucap Djuhamdhani.
Dalam penyidikan tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah memintai keterangan 40 saksi dan 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lain-lain.
Penyidik juga sudah mengantongi barang bukti, baik alat bukti elektronik maupun keterangan saksi. (*)
Editor: Yaspen Martinus