PINUSI.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dito bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto, dan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
Usai bersaksi pada pukul 11.55 WIB dan meninggalkan Tipikor, Dito mengaku sudah mengeluarkan jawaban sejujur-jujurnya saat menjalani sidang.
"Semuanya sudah saya sampaikan di persidangan."
"Terima kasih rekan-rekan media dan wartawan yang sudah menunggu," ujar Dito sambil tersenyum.
Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ucap JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.
Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran. (*)