PINUSI.COM - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, birokrasi yang berkapasitas dan berintegritas, merupakan instrumen untuk memajukan Indonesia.
Mardani menilai, urusan struktural dalam birokrasi perlu dibenahi secara komprehensif, termasuk masalah honorer di kementerian dan lembaga pemerintah.
Menurut Mardani, tenaga honorer yang sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara harus diberikan hak layak. Dia pun menegaskan tidak akan ada PHK honorer.
BACA LAINNYA: ANOC World Beach Batal Digelar di Bali, Wakil Ketua Komisi X DPR Bingung
"Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi."
"Kesepakatannya adalah Kementerian PAN-RB mewakili pemerintah, dan Komisi II mewakili DPR RI, sepakat tidak boleh ada pemecatan, pemberhentian, atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023, mesti dihapus," tegas Mardani, dilansir darri laman DPR, Rabu (2/8/2023).
Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat acara Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.'
BACA LAINNYA: Ketua Komisi II DPR: Kami Punya Kepentingan Pastikan Proses Pemilu 2024 Berjalan Baik
Mardani pun menjamin akan menjaga kesepakatan tersebut, dan memberikan keistimewaan bagi para honorer yang sudah mengabdikan dirinya.
"Yang kedua disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes."
"Dengan tiga kesepakatan ini, harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu," papar Mardani.
Politisi PKS ini menjelaskan, DPR ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.
DPR meminta Kementerian PAN-RB segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023. (*)
Editor: Yaspen Martinus