PINUSI.COM - Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menerima usul dari berbagai elemen, untuk menjadikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presidennya.
Menurut Prabowo, usia Gibran tidak jadi masalah apabila hal tersebut adalah kehendak rakyat.
"Bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ini kita tidak bicara kehendak elite," ujar Prabowo di Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Prabowo mengatakan, kehendak rakyat itu bisa dilihat dari berbagai dukungan yang sudah disampaikan.
"Kalau ada dukungan dari rakyat, Anda dengar sendiri di mana-mana ya," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan akan tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal cawapres.
Gibran yang saat ini berusia 36 tahun, masih terhalang peraturan batas minimal usia cawapres 40 tahun.
MK akan memutuskan gugatan uji materi terkait aturan tersebut pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
Prabowo menegaskan akan membawa penentuan nama pendamping dirinya sebagai bacawapres ke koalisi yang mengusung dirinya.
"Saya sudah katakan ini keputusan harus dengan semua partai koalisi," ucap Prabowo.
Hasil dari keputusan tersebut, kata Prabowo, masih akan terbuka hingga batas akhir pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Batas pendaftaran di KPU adalah pada 19-25 Oktober 2023.
"Ini demokrasi ya, jadi sampai saat terakhir daftar semua kemungkinan bisa-bisa saja," ucap Prabowo.
Bahkan, Prabowo berujar, ada kemungkinan pihaknya baru menentukan pilihan bacawapres di saat-saat terakhir pendaftaran.
"Tradisi Indonesia selalu last minute, pusing kita enggak tidur-tidur," cetus Prabowo. (*)