PINUSI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur (31 tahun) sebagai tersangka pembunuhan yang dilakukannya terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun). Ronald dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, di mana pasal pembunuhan menjadi pasal utama.
Sebelumnya, Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP terkait tindak penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 12 tahun. Hendro Sukmono selaku Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mengungkapkan bahwa penunjukan pasal pembunuhan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru yang diperkuat melalui rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di TKP pada 10 Oktober 2023.
Yang dikutip dari Tirto.id dan dilansir oleh Antara, Hendro Sukmono mengatakan "Proses penyelidikan berubah-ubah seiring dengan penemuan fakta-fakta peristiwa. Di samping itu, penyelidikan mendalam melibatkan wawancara intensif dengan beberapa saksi, termasuk tersangka, dan melakukan analisis ulang serta penelitian terhadap bukti-bukti yang diperkuat dengan rekonstruksi dan penyelenggaraan perkara."
Polrestabes Surabaya bahkan melakukan 41 reka adegan saat rekonstruksi kasus kekerasan yang berujung pada kematian yang dilakukan oleh tersangka yaitu Ronald Tannur terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Rekonstruksi kejadian tersebut dilakukan di Lenmarc Mall, Surabaya yang mencakup area parkir hingga tempat hiburan yaitu Blackhole KTV.
Teguh Setiawan selaku Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol mengatakan bahwa petugas melaksanakan rekonstruksi untuk mengumpulkan informasi rinci tentang kronologi kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Rangkaian kejadian dimulai dari aktivitas keduanya saat berada di tempat hiburan hingga kejadian di area parkiran bawah tanah di mana Dini tertabrak oleh mobil yang dikemudikan oleh tersangka.
Meskipun begitu, ia tidak akan langsung mengungkapkan secara terperinci mengenai seluruh informasi baru yang diperoleh petugas melalui reka adegan tersebut.
"Setelah selesainya rekonstruksi, kami akan melakukan gelar perkara, penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh pimpinan." Ujarnya.
Selain itu, M Nailul Amani selaku pengacara dari pihak keluarga korban, menyatakan bahwa rekonstruksi yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian sudah memvisualisasikan tindakan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban.
"Saya mengamati proses rekonstruksi dari awal, dan dapat saya katakan bahwa ini sesuai dengan apa yang kami terima dan sangat terperinci," tuturnya. Nailul menjelaskan salah satu aspek yang diilustrasikan dalam reka adegan tersebut, yaitu saat pelaku menghimpit tubuh Dini." Ujarnya.
"Dalam reka adegan tersebut, memang terlihat bahwa tubuh Dini benar-benar tertabrak," Lanjutnya. (*)