PINUSI.COM - Pemerintah menyiapkan pengampunan massal bagi terpidana kasus narkoba.
Pengampunan massal itu rencananya bakal diberikan pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, persiapan grasi massal tengah dilakukan, karena kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah terlalu penuh.
"Rencana pemberian grasi massalnya itu kan diusahakan sebelum 2024 berakhir itu sudah bisa dilaksanakan, tetapi ini sekarang baru pada tingkat Menkopolhukam dengan para menteri," kata Mahfud usai rapat terbatas tentang narkoba di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Mahfud mengatakan, ada sekitar 270.000 narapidana di Indonesia, dan sekitar 51 persen di antaranya terpidana kasus narkoba.
Ia mengatakan, sebagian besar terpidana kasus narkoba adalah pecandu, korban yang diajak kerabat, atau orang yang dijebak pihak berwajib.
Pemerintah akan memeriksa narapidana satu per satu sebelum menyatakan mereka layak mendapat grasi.
Mahfud mengatakan, pemerintah sudah berpengalaman memberikan grasi massal di masa pandemi Covid-19.
Pengampunan massal saat itu diberikan karena para narapidana harus menjaga jarak satu sama lain untuk mencegah penyebaran virus.
"Nanti akan diteliti satu-satu, kita akan usulkan pemberian grasi massal. Kemudian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan MA," terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Golose mengatakan pemerintah juga akan membangun penjara baru di Nusakambangan.
Kebijakan ini dikembangkan sebagai respons terhadap kepadatan penjara akibat narapidana kasus narkoba.
"Lapas itu nanti special maximum security, khusus untuk narkotika," ungkap Golose di Istana. (*)