PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan penggunaan uang hasil korupsi yang terkait dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam penyelidikan mereka, KPK mendapati indikasi aliran dana korupsi yang diduga berujung pada Partai NasDem.
"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alexander juga menyebutkan KPK akan menelusuri dugaan tersebut dan belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.
"KPK akan terus mendalami," ujar Alexander.
KPK juga mengumumkan bahwa mereka akan terus mengintensifkan penyelidikan mengenai penerimaan gratifikasi yang diterima oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama dengan dua individu lainnya, KS dan MH.
Selain itu, Alexander, juga mengungkapkan dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, menguatkan penyelidikan KPK terkait aliran dana tersebut.
"Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah," katanya.
Alexander mengungkapkan bahwa KPK telah menemukan bukti awal terkait uang sekitar Rp 13,9 miliar yang diduga dinikmati oleh SYL bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci senilai miliaran rupiah," kata Alexander.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka disangkakan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor).
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (*)