PINUSI.COM - Rifan Ardianto selaku Direktur Perdagangan Sistem Elektronik & Perdagangan Jasa dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan platform e-commerce berdasarkan permintaan dari para pedagang di Pasar Tanah Abang. Rifan menjelaskan bahwa sebaliknya, perlu ditekankan penggunaan e-commerce kepada pedagang konvensional untuk memperluas jangkauan pasar.
Rifan menekankan bahwa pedagang tradisional harus difokuskan untuk memanfaatkan e-commerce guna memperluas jangkauan pasar. Menurutnya, pemerintah akan menciptakan regulasi terkait e-commerce dengan tujuan menciptakan kesetaraan dalam persaingan antara pelaku usaha yang beroperasi secara konvensional dan daring.
"Pemanfaatan teknologi sebenarnya merupakan suatu keharusan, dan oleh karena itu, pemerintah tidak berencana untuk menutup platform e-commerce," Ujar Rifan di dalam acara Kementerian Keuangan, Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2023.
Dilain hal, pemerintah akan menghentikan penggunaan teknologi algoritma yang diklaim tidak menguntungkan pedagang lokal. Rifan menjelaskan bahwa Pasal 13 dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data yang mungkin mengarahkan promosi kepada produk tertentu.
Rifan juga mengatakan "Masalah penggunaan algoritma tidak boleh terjadi, karena hal itu dapat menghambat tercapainya kesetaraan dan persaingan usaha,"
Dengan aturan ini, pemerintah sebenarnya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menggunakan platform e-commerce, dengan tujuan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat.
"Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 ini, kita lebih berupaya untuk mendorong pemberdayaan UMKM, melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM," Ujarnya.
Disamping itu, kini pemerintah tengah mengintensifkan pengawasan impor barang baik secara langsung maupun melalui perbatasan, tak hanya demi menjaga keberlangsungan UMKM lokal, tetapi juga untuk menjamin aspek keamanan dan kesehatan konsumen.
“Penjualan langsung barang dari luar negeri sudah mulai dikurangi di platform e-commerce,” Ujarnya.
Rifan menambahkan dengan adanya kebijakan ini seharusnya memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk menggunakan platform e-commerce yang ada guna memperluas akses pasar dan meningkatkan omset bisnis mereka. (*)