PINUSI.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung hukuman denda yang tinggi bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, pembakaran hutan adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap enteng.
"Kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh."
BACA LAINNYA: Ahmad Sahroni Minta Kejaksaan Agung Tak Goyah Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Ilegal
"Hukuman dendanya sudah sangat pas," kata Sahroni, dikutip dari laman DPR, Jumat (4/8/2023).
Hal itu disampaikan Sahroni saat menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi PT RKA, dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus karhutla di Kalimantan Barat pada 2016-2019.
Ia menilai, hukuman berat perlu diberikan, mengingat kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat parah, dan membahayakan masa depan lingkungan di Tanah Air.
BACA LAINNYA: Ahmad Sahroni: Kasus Oknum Peneliti BRIN Sebaiknya Diselesaikan Secara Restorative Justice
"Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak," tuturnyat.
Sahroni menilai hukuman ini akan membuat perusahaan yang ingin menggunakan praktik membakar hutan untuk pembersihan lahan, dapat mengurungkan niatnya.
"Denda ini juga menjadi pesan bagi perusahaan lainnya yang mau melakukan aksi serupa, supaya mengurungkan niatnya."
"Memang paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan ini. Karenanya saya berterima kasih pada MA yang telah tegas menjatuhkan denda yang berat," bebernya. (*)
Editor: Yaspen Martinus