PINUSI.COM - Seorang warga bernama Sonia Limous tak terima dikenakan denda Rp33 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sonia mengaku dituduh rumahnya yang berada di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.
Pengakuan itu dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X@sonialimouss pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Sonia agak
bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut. Sebab,
semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf
PLN.
Sonia kemudian
mengajukan keberatan pada Kamis (12/10/2023). Saat itu, ayah Sonia langsung
diundang rapat dengan PLN ketika meminta bukti tertulis mengenai pelanggaran
hasil pengecekan petugas PLN itu.
Namun, PLN tak memberikan bukti-bukti tersebut. Sonia bercerita, pihak PLN juga meminta uang muka Rp9,9 juta dengan metode pembayaran tunai.
"Surat hasil rapat keberatan dibawa lagi oleh tim PLN dan langsung mencabut listrik kami hari ini. 'Sudah ada ditemukan evidence', sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks," tulis dia.
PT PLN memastikan
keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan
kilowatt per hour (KWh) meter dengan segel palsu, sesuai prosedur.
Menurut Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Faisal Risa, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN."
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Pandu mengatakan, pelanggan
berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN. (*)