PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres.
Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), seperti dilihat dari siaran langsung YouTube@Mahkamah Konstitusi RI.
Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim, yakni Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion alias beda pendapat. (*)