PAN Menghargai Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Oleh robbyMonday, 16th October 2023 | 14:44 WIB
PAN Menghargai Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Partai Amanat Nasional (PAN) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh PSI. Sumber: Pinterest

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini diatur dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan telah diterima oleh MK pada tanggal 9 Maret 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati keputusan MK.

Wakil Ketua Umum PAN dan Juru Bicara PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Final berarti bahwa putusan MK segera memiliki kekuatan hukum yang tetap sejak diucapkan dan tidak ada tindakan hukum yang dapat membatalkan keputusan tersebut. Sementara itu, mengikat berarti bahwa putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak yang terlibat tetapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dilansir dari media Tirto, Viva menyatakan bahwa "Uji materil yang dilakukan oleh MK memperlihatkan tingkat profesionalitasnya sebagai lembaga penjaga konstitusi, demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia," pada Senin (16/10/2023)

Viva juga melihat keputusan MK sebagai bukti bahwa Presiden Joko Widodo tidak campur tangan terhadap urusan MK dan lembaga yudikatif lainnya.

"Ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik tertentu," Lanjutnya.

Pada awalnya, Mahkamah Konstitusi  (MK) telah menolak tuntutan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Gugatan ini dicatat dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hakim konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa memenuhi tuntutan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun akan melanggar norma moral. Selain itu, memungkinkan pemilihan presiden dan wakil presiden di bawah usia 35 tahun tidak menimbulkan masalah konstitusional dan tidak menyebabkan kebuntuan hukum.

Dalam konteks ini, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, juga mengatakan bahwa pasal 169 huruf q undang-undang 7 tahun 2017 tidak dapat dianggap sebagai norma yang diskriminatif sesuai dengan konsep diskriminasi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 undang-undang 39 tahun 1999. (*)

Terkini

Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 5 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 5 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 4 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 4 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 4 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 4 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 3 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 3 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 3 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta