PAN Menghargai Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Oleh robbyMonday, 16th October 2023 | 14:44 WIB
PAN Menghargai Keputusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Partai Amanat Nasional (PAN) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh PSI. Sumber: Pinterest

PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini diatur dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan telah diterima oleh MK pada tanggal 9 Maret 2023. Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati keputusan MK.

Wakil Ketua Umum PAN dan Juru Bicara PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat. Final berarti bahwa putusan MK segera memiliki kekuatan hukum yang tetap sejak diucapkan dan tidak ada tindakan hukum yang dapat membatalkan keputusan tersebut. Sementara itu, mengikat berarti bahwa putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak yang terlibat tetapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dilansir dari media Tirto, Viva menyatakan bahwa "Uji materil yang dilakukan oleh MK memperlihatkan tingkat profesionalitasnya sebagai lembaga penjaga konstitusi, demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia," pada Senin (16/10/2023)

Viva juga melihat keputusan MK sebagai bukti bahwa Presiden Joko Widodo tidak campur tangan terhadap urusan MK dan lembaga yudikatif lainnya.

"Ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik tertentu," Lanjutnya.

Pada awalnya, Mahkamah Konstitusi  (MK) telah menolak tuntutan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Gugatan ini dicatat dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hakim konstitusi, Saldi Isra, menjelaskan bahwa memenuhi tuntutan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun akan melanggar norma moral. Selain itu, memungkinkan pemilihan presiden dan wakil presiden di bawah usia 35 tahun tidak menimbulkan masalah konstitusional dan tidak menyebabkan kebuntuan hukum.

Dalam konteks ini, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, juga mengatakan bahwa pasal 169 huruf q undang-undang 7 tahun 2017 tidak dapat dianggap sebagai norma yang diskriminatif sesuai dengan konsep diskriminasi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 undang-undang 39 tahun 1999. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta