PINUSI.COM - Tilang uji emisi di DKI Jakarta akan diterapkan kembali pada 1 November 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, secara teknis pelaksanaan tilang uji emisi akan berfokus di wilayah yang memiliki kualitas udara dengan polusi tinggi.
“Kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasarnya ke sana.”
*Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk), kita ke sana, kita sasar ke sana,” ujar Latif kepada wartawan, dikutip pada Senin (16/10/2023).
Meski demikian, Latif belum menyampaikan lebih jauh perihal lokasi-lokasi yang akan dilaksanakan tilang uji emisi.
Latif mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta, tentang pelaksanaan teknis lebih jauhnya, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Nanti kita teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut, sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya. (*)