PINUSI.COM - AS (66), warga Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, mengaku pernah didenda jutaan rupiah oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tujuh tahun lalu.
AS menyebut dirinya dikenai sanksi denda sebesar Rp17 juta karena dituduh mencuri listrik PLN.
"Saya sudah dua kali kena denda. Pertama kali didenda itu pada 2016," katanya saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).
AS menerangkan, pemberian denda berawal dari adanya operasi penertiban aliran listrik (opal).
Petugas PLN mulanya mendatangi rumah AS tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ia kemudian mengecek kilowatt per hour (Kwh)
meter yang terpasang di rumah AS, dan menyebut ada kejanggalan.
"Bahwa tahun 2016 kami masih memakai KwH meter yang piring, yang putar, yang ternyata tutupnya itu dari plastik."
"Saya juga enggak tahu kalau tutupnya dari plastik, dan pada satu saat ada tim dari PLN yang datang ke rumah saya."
"Dia mengatakan bahwa itu plastik ada lubang sebesar lubang jarum," ungkapnya.
Lubang sebesar ukuran jarum itu lantas dipermasalahkan oleh PLN.
Petugas PLN menyebut AS telah melakukan pencurian listrik karena hal tersebut.
"Katakan saya mencuri listrik, padahal itu meteran ada di halaman rumah saya, siapa pun bisa masuk, tetapi kami tidak pernah mengerjakan itu."
"Kembali lagi, dapat dilihat dari tagihan-tagihan saya, tidak pernah turun, selalu sama," bebernya.
Meski tak ada bukti pengujian layaknya yang dilakukan petugas PLN baru-baru ini, AS menyebut dirinya tetap diharuskan membayar Rp 17 juta.
"Pihak PLN bahkan ngotot kepada saya supaya membayar denda atas kesalahan itu."
"Saat itu, seperti yang saya alami sekarang, mereka juga ngotot, akhirnya saya bayar denda itu," akunya.
Sebelumnya PINUSI.COM memberitakan, seorang warga bernama Sonia Limous tak terima dikenakan denda Rp33 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sonia mengaku dituduh rumahnya yang berada di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.
Pengakuan itu dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X@sonialimouss pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Sonia agak bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut. Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.
Sonia kemudian mengajukan keberatan pada Kamis (12/10/2023). Saat itu, ayah Sonia langsung diundang rapat dengan PLN ketika meminta bukti tertulis mengenai pelanggaran hasil pengecekan petugas PLN itu.
Namun, PLN tak memberikan bukti-bukti tersebut. Sonia bercerita, pihak PLN juga meminta uang muka Rp9,9 juta dengan metode pembayaran tunai.
"Surat hasil rapat keberatan dibawa lagi oleh tim PLN dan langsung mencabut listrik kami hari ini. 'Sudah ada ditemukan evidence', sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks," tulis dia.
PT PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan kilowatt per hour (KWh) meter dengan segel palsu, sesuai prosedur.
Menurut Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Faisal Risa, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN."
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN. (*)