PINUSI.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku ada komunikasi pihaknya dengan Gibran Rakabuming Raka, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu gugatan batas usia capres dan cawapres.
MK pada pokoknya mengubah syarat batas usia yang mulanya 40 tahun, menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
"Ada komunikasi," kata Muzani di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.
Muzani mengeklaim tak mengetahui rinci komunikasi yang berjalan dengan Gibran, lantaran bukan dia yang berkomunikasi secara langsung. Muzani tak menyebutkan siapa sosok yang berkomunikasi dengan Gibran.
Ia mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto akan terus menggelar rapat membicarakan perkembangan politik terkini, termasuk putusan MK.
"Semua ketua umum partai nanti akan diberi forum, untuk menyampaikan pandangan termasuk informasi yang juga mereka dapatkan dari semua sisi," ujarnya.
Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju dalam Pilpres 2024. Anak sulung Presiden Jokowi yang berusia 36 tahun ini disebut-sebut sebagai salah satu kandidat bakal cawapres Prabowo Subianto. (*)