MK Putuskan Usia Belum 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres Asal Pernah Jadi Kepala Daerah, HNW: Silakan Masyarakat Nilai dan Sikapi Apa Dampaknya

Oleh ariedpTuesday, 17th October 2023 | 14:15 WIB
MK Putuskan Usia Belum 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres Asal Pernah Jadi Kepala Daerah, HNW: Silakan Masyarakat Nilai dan Sikapi Apa Dampaknya
Anggota Dewan Syura PKS Hidayat Nur Wahid menanggapi putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pengalaman kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Anggota Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pengalaman kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

MK dalam putusannya membolehkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun maju pilpres, asal pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Hidayat mengatakan, MK pernah menolak gugatan serupa soal batas usia kepala daerah pada 2021 lalu. Ia pun mempertanyakan mengapa sikap itu kini berubah.

"Karena tahun 2021 MK juga membuat keputusan menolak agar dikabulkan kepala daerah itu umurnya dimudakan."

"Waktu itu MK tolak. Jadi kalau untuk kepala daerah usia muda ditolak, bagaimana untuk capres dan cawapres?"

"Itu logika hukum yang kami sampaikan," kata Hidayat saat ditemui di Pendopo Anies Baswedan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Aturan ini berlaku per Senin (16/10).

Putusan ini pun dikaitkan dengan potensi majunya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) dalam kontestasi Pilpres 2024.

Saat ditanya apakah ini merupakan salah satu bentuk politik dinasti, HNW meminta masyarakat menilai dan menyikapi putusan MK yang telah disepakati hari ini.

"Silakan kepada masyarakat untuk menilai dan menyikapi apa dampak dari keputusan MK tersebut," ucapnya. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta