PINUSI.COM - Anggota Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pengalaman kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
MK dalam putusannya membolehkan mereka yang berusia di bawah 40 tahun maju pilpres, asal pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Hidayat mengatakan, MK pernah menolak gugatan serupa soal batas usia kepala daerah pada 2021 lalu. Ia pun mempertanyakan mengapa sikap itu kini berubah.
"Karena tahun 2021 MK juga membuat keputusan menolak agar dikabulkan kepala daerah itu umurnya dimudakan."
"Waktu itu MK tolak. Jadi kalau untuk kepala daerah usia muda ditolak, bagaimana untuk capres dan cawapres?"
"Itu logika hukum yang kami sampaikan," kata Hidayat saat ditemui di Pendopo Anies Baswedan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Aturan ini berlaku per Senin (16/10).
Putusan ini pun dikaitkan dengan potensi majunya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) dalam kontestasi Pilpres 2024.
Saat ditanya apakah ini merupakan salah satu bentuk politik dinasti, HNW meminta masyarakat menilai dan menyikapi putusan MK yang telah disepakati hari ini.
"Silakan kepada masyarakat untuk menilai dan menyikapi apa dampak dari keputusan MK tersebut," ucapnya. (*)