PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik mengatakan, surat pemberitahuan tersebut dilayangkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Surat itu diterima pada Sabtu (14/10/2023) sore.
"(KPP) berencana mendaftarkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada hari pertama, 19 Oktober jam 8 sampai selesai," kata Idham dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
KPU membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden, mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Pendaftaran dilaksanakan di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Idham mengingatkan, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh kursi sebanyak 20 persen di DPR pada Pemilu 2019.
"Itu minimal atau paling sedikit 20 persen atau sebanyak 115 kursi."
"Di rentang waktu masa pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023," tutur Idham.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F Taslim mengatakan, KPP sudah mengirimkan surat tersebut ke KPU, dan memastikan pasangan Anies dan Muhaimin akan mendaftar pada hari pertama, 19 Oktober 2023.
Menurut Hermawi, pihaknya akan mendaftarkan Anies dan Muhaimin pada pukul 08.00 WIB. (*)