PINUSI.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan penyusunan Materi Teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi yang terintegrasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa saat ini sepuluh Provinsi telah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Provinsi yang terintegrasi. Sementara itu, 24 provinsi lainnya telah mendapatkan Persetujuan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) dan Pameran Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Laut.
Victor menambahkan bahwa setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dari total 34 Provinsi di luar daerah otonom baru (DOB), 10 Provinsi menyatakan tidak ada perubahan pada Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K. Oleh karena itu, proses integrasi dengan RTRW Provinsi dapat dilakukan. Sementara itu, 24 Provinsi menyatakan adanya perubahan pada Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K dan memerlukan penyusunan ulang sesuai dengan Permen KP 28/2021.
"Dari 34 Provinsi, saat ini 10 provinsi sudah memiliki Perda RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Bengkulu," Ujar Victor.
Victor juga menambahkan bahwa Materi Teknis Perairan Pesisir dalam Peraturan Daerah RT/RW merupakan alat yang sangat vital untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru (blue economy) yang Implementasinya berfokus pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang berada di ruang laut.
Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, menjelaskan bahwa Materi Teknis Perairan Pesisir memiliki peran penting dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan. Tanpa instrumen ini, potensi terjadinya konflik dalam pemanfaatan sumber daya, degradasi lingkungan, ketidakpastian terkait lokasi investasi, dan konflik antar pemangku kepentingan bisa sulit diatasi.
"Melalui Rapat Kerja Teknis Nasional ini, saya berharap agar penyusunan Perda RTRW yang telah terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir dapat segera diselesaikan," ujar Suharyanto.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Putu Sumardiana, selaku mewakili Gubernur Bali, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya untuk melindungi laut, baik secara Niskala maupun Sekala.
Pendekatan perlindungan secara Niskala mencakup upacara penyucian laut atau segara yang diadakan secara berkala setiap Saniscara Kliwon Wuku Uye oleh masyarakat. Upacara ini dilakukan dalam skala kecil setiap enam bulan dalam kalender Bali dan dalam skala besar setiap 5 tahun dalam kalender Bali yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara itu, perlindungan laut dalam skala Sekala dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Penyusunan Tata Ruang Wilayah yang telah diintegrasikan antara darat dan laut.
"Meskipun memakan waktu yang cukup lama, Perda RT/RW Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 akhirnya disahkan pada tanggal 9 Maret 2023. Kami telah melewati banyak tahap dalam proses ini, dan saya meyakini bahwa semua pemerintah daerah mengalami proses yang serupa," tuturnya.
Sesuai dengan Kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono, upaya untuk membangun ekonomi biru melalui pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil dengan mengatur ruang laut diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan dan melindungi ekosistem pesisir serta Pulau-Pulau Kecil agar tetap lestari. (*)