Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Oleh Prasetio02Thursday, 19th October 2023 | 15:00 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Foto: Wikipedia

PINUSI.COM - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, karena terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi."


"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).


Hakim juga menyebutkan Lukas harus membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan. 


Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini mantan Gubernur Papua tersebut menerima suao dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.


Jaksa sebelumnya menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara selama 10,5 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.


"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji."


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).


Jaksa meyakini Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Seharusnya, mantan Gubernur Papua tersebut menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun, Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta