PINUSI.COM - Siapa pun bakal calon wakil presiden yang dipilih Prabowo Subianto pada pertarungan politik Pilpres 2024, Partai Demokrat tidak akan mundur dari Koalisi Indonesia untuk Kemajuan (KIM).
Hezaki Mahendra Putra, Direktur Biro Komunikasi Strategis Partai Demokrat mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024.
"Siapapun cawapresnya Pak Prabowo, kami akan tetap berjuang habis-habisan untuk memenangkan Pak Prabowo di Pilpres," tegas Herzaky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/10/2023).
Herzaki mengatakan, jika Prabowo memilih Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Menteri BUMN Erick Thohir, atau bahkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, mereka akan menghormati keputusan Prabowo.
"Jadi enggak ada ceritanya balik kanan, geser kiri, kami komitmen full power. Ini arahan Ketua Umum AHY yang sudah disampaikan kepada para kader," imbuhnya.
Senada dengan itu, Diska Putri Pamungkas, Juru Bicara Pemuda Partai Progresif Demokrat mengatakan, andai Erick Thohir yang dipilih, Partai Demokrat akan tetap bersama Prabowo.
"Demokrat akan menerima Pak Erick dan tetap bersama Pak Prabowo, jika Pak Prabowo memutuskan pak Erick sebagai cawapresnya," kata Diska.
Diska menambahkan, Partai Demokrat telah diperlakukan dengan baik dan setara oleh Prabowo. Alhasil, Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan calon wakil presiden kepada Prabowo.
"Sejak awal Partai Demokrat tidak mengusung kader utama sebagai cawapres."
"Jadi siapa pun yang diputuskan Pak Prabowo, tentu Partai Demokrat akan mendukungnya. Kami percaya, yang akan dipilih Pak Prabowo adalah calon yang memiliki peluang menang lebih besar," tutur Diska.
Beberapa pekan lalu, daftar calon wakil presiden yang diajukan Prabowo mengerucut menjadi empat nama. Mereka adalah Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Gibran Rakabuming Raka, dan Khofifah Indar Parawansa.
Ketenaran Gibran semakin bertambah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui sebagian gugatan perubahan syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota. .
Namun baru-baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan tidak pernah divonis bersalah kepada Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan salah satu syarat menjadi bakal calon wakil presiden.
Erick juga memohon penerbitan SKCK dari kepolisian. (*)