PINUSI.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim merilis Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Peraturan ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Episode ke-25, yang disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan, agar kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi, dapat dicegah dan ditindak tegas.
"Ini membantu satuan pendidikan menangani kasus kekerasan, mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban," katanya, saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
BACA LAINNYA: DPR Minta Hardiknas Jadi Momen Evaluasi Program Merdeka Belajar
Nadiem menjelaskan, peraturan ini akan melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan belajar, baik di dalam maupun di luar.
Peraturan ini juga menghilangkan area abu-abu, dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi.
"Peraturan yang baru ini tegas menyebutkan tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain," papar Nadiem.
Satuan pendidikan pun diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota membentuk satuan tugas. (*)
Editor: Yaspen Martinus