PINUSI.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023."
"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo, yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).
Tony menambahkan, Mario Dandy tetap membayar biaya perkara di tingkat banding, sebesar Rp5.000.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta pada 19 Oktober 2023," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Hal itu dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di PN Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (*)