PINUSI.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan Mahkamah Agung (MA), yang memberikan keringanan hukuman kepada terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs.
Eks Kadiv Propam tersebut dikorting hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.
Menurut Ketut, Kejaksaan Agung perlu mempelajari putusan kasasi tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya, setelah putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
BACA LAINNYA: Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Hukuman Mati
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut, Selasa 8 Agustus 2023.
Kasasi adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap..
Hukuman Ferdy Sambo Cs Diperingan
MA telah memutuskan hukuman pelaku pembunuhan berencana Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, dari yang sebelumnya hukuman mati.
Bukan hanya Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma’ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawati menjadi penjara 10 tahun, dari sebelumnya 20 tahun.
BACA LAINNYA: Vonis Mati Ferdy Sambo bisa Berubah setelah 2026, Apa Benar?
Hukuman Ricky Rizal juga dikurangi, dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun.
Dan untuk Kuat Ma’ruf, hukuman yang harus dijalani menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 15 tahun. (*)
Editor: Yaspen Martinus