PINUSI.COM - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan tindakan hukum terhadap enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan "Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap satu tersangka teroris di Sambas, Kalimantan Barat, dan lima tersangka teroris di Sumatera Selatan," di Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Ramadhan juga menjelaskan bahwa para tersangka teroris yang ditangkap oleh Densus 88 berasal dari dua jaringan yang berbeda, yaitu Anshor Daulah (AD) dan Jamaah Islamiah (JI).
"Tersangka teroris di Kalimantan Barat adalah bagian dari jaringan Anshor Daulah, sedangkan yang di Sumatera Selatan adalah dari jaringan Jamaah Islamiah," Ujarnya.
Namun, Ramadhan belum mengungkap identitas atau peran masing-masing tersangka tindak pidana teroris yang telah ditangkap, karena mereka masih sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
"Tim penyidik Densus masih aktif di lapangan untuk mengumpulkan semua keterangan dan barang bukti," Imbuhnya.
Penangkapan seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berlangsung pada Kamis pukul 06.00 WIB.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme adalah fokus serius dari kepolisian, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam apel pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Lapangan Monas pada Selasa (17/10/2023).
Sigit menekankan bahwa semua pihak kepolisian yang terlibat dalam pengamanan Pemilu 2024 harus memiliki kemampuan untuk mencegah serangan teroris. Ia mencatat bahwa pada Pemilu 2019 lalu, terdapat enam insiden serangan teror.
"Dan kita tidak boleh mengizinkan hal serupa terjadi pada Pemilu 2024," Tegasnya. (*)