PINUSI.COM - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, menjerat Abdi Toisutta, anak Ketua DPRD Ambon yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan korban, menggunakan pasal 354 ayat (2) KUHP.
"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang."
"Dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease Ipda Janet Luhukay, dilansir dari Antaranews, Rabu (9/8/2023).
BACA LAINNYA: Kronologi Anak Anggota DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas!
Ancaman hukuman maksimal yang terkandung dalam pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.
Menurutnya, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik, setelah memeriksa sembilan saksi.
"Para saksi yang dimintai keterangan penyedik ini diduga berada di tempat kejadian perkara, dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," jelas Janet.
BACA LAINNYA: Seorang Remaja Tewas Usai di Aniaya Anak Anggota DPRD Ambon!
Ia juga mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa, guna diteliti.
Toisutta diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie (18), pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21:30 WIT.
Toisutta diduga memukul kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Ambon, tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker. (*)
Editor: Yaspen Martinus