PINUSI.COM - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyoroti keberadaan homeless media, alias media tanpa rumah, yang memanfaatkan media sosial.
Istilah homeless media merujuk kepada segelintir media yang bermukim dan mengembangkan bisnisnya di platform media sosial raksasa seperti Facebook, Instagram, dan YouTube.
Menjamurnya platform media sosial ini memunculkan fenomena baru, yaitu entitas perusahaan atau organisasi yang melakukan praktik jurnalistik, namun tidak terdaftar sebagai perusahaan media.
BACA LAINNYA: KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Gazalba Saleh
Nezar Patria mengaitkan homeless media itu dengan profesionalisme pers di Indonesia.
“Jadi, homeless media ketika ada persoalan menyangkut informasi yang dimuat dan dilaporkan oleh masyarakat, lalu dilaporkan ke polisi, homeless media ini kemudian menuntut dilindungi lewat Undang-undang Pers,” ungkap Nezar dalam Diskusi Publik: Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa? di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023), dikutip dari laman kominfo.go.id.
Menurut Nezar, ada perbedaan cukup mencolok antara media mainstream yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan media yang bergerak di sosial media.
“Ada beda dalam cara ungkap, kepatutan, dan etika yang diatur oleh Kode Etik Jurnalistik."
"Kita lihat terjadi sekarang begitu banyak di media sosial, para seleb-seleb media sosial jadi rujukan untuk informasi publik."
"Kalau Anda seorang selebriti, Anda bisa ngulas soal politik, ekonomi, budaya segala macam dengan cukup bebas gitu,” jelasnya.
BACA LAINNYA: Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Korban Hingga Tewas Dijerat Pasal 354 KUHP
Nezar mengakui tidak mudah berhadapan dengan disrupsi akibat teknologi maupun kultur masyarakat yang sudah mulai berubah.
Namun, kata Nezar, aspek profesionalisme harus menjadi tolak ukur utama.
“Yang paling penting adalah bagaimana satu aturan yang bisa merespons perkembangan-perkembangan terbaru di ranah media sosial,” bebernya. (*)