PINUSI.COM - Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima uji materiel batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Muhaimin mengatakan putusan tersebut adalah suatu hal yang wajib diterima semua pihak.
“Ya itu kewenangan MK kita harus terima, kita harus terima,” kata Muhaimin saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (23/10/2023).
Kemudian, Muhaimin pun berkelakar putusan tersebut membuat karir politiknya semakin panjang dan makin cerah.
“masa depan saya kan jadi cerah kan masih panjang,” ujar muhaimin
Kendati demikian, Muhaimun enggan memastikan apakah candaannya itu adalah sinyal dirinya bakal maju sebagai capres usai pemilu 2024 dihelat.
Ia hanya mengatakan masih banyak waktu sebelum dirinya melewati batas usia maksimal capres 70 tahun.
“Ya kan 70 tahun masih lama,” tutur Imin.
Sebelumnya, MK menyatakan tak menerima uji materiil atas UU Pemilu yang pada pokoknya meminta capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.
“Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). (*)
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta