PINUSI.COM - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengatakan, penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto, memiliki potensi menghadapi masalah hukum.
Menurutnya, terpilihnya Gibran berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 hanya dengan menggunakan nota dinas, lemah dari segi hukum.
Ia juga berargumen, perubahan dalam PKPU harus melibatkan pertemuan konsultasi antara DPR RI dan pemerintah. Jika proses ini diabaikan dan hanya mengandalkan nota dinas, maka posisi Gibran berpotensi dipertanyakan melalui judicial review.
"Sehingga, bisa saja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan mereka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, terjadi perubahan-perubahan dalam pasangan ini, sebelum Pemilu yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Romahurmuziy lewat keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).
Romahurmuziy mendorong masyarakat mengawasi tindakan Gibran selama proses kampanye hingga Pemilu 2024.
Ia berpendapat, Gibran sebagai anak Presiden yang masih menjabat, rentan terhadap konflik kepentingan dalam pemilihan presiden 2024.
"Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh individu-individu dalam keamanan, yang dapat dimanfaatkan untuk meraih kemenangan dalam pemilihan umum," tutur Romahurmuziy.
Walau begitu, Romahurmuziy juga memberikan ucapan selamat kepada Gibran atas pencalonannya sebagai calon wakil presiden, dan menyatakan Gibran akan segera mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum pada Hari Rabu 25 Oktober 2023.
Bagi Romahurmuziy, keikutsertaan Gibran sebagai calon wakil presiden menandai tonggak baru dalam politik generasi muda di Indonesia. (*)