PINUSI.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun.
Menurutnya, putusan itu juga menguntungkan karier politiknya ke depan.
“Ya itu kewenangan MK kita harus terima. Masa depan saya kan jadi cerah, kan masih panjang.”
“Ya kan 70 tahun (batasnya), masih lama,” ucap Muhaimin sembari tertawa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Ia juga mengaku tak terganggu dengan isu korupsi yang diduga melibatkannya, jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Pemilu tahun ini sudah enggak bakal laku itu. Jualan isu itu, sekarang sudah enggak laku lagi,” imbuhnya.
MK tak menerima gugatan usia maksimal capres 70 tahun yang diajukan Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.
Gugatan itu diajukan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, menyebut dalil pemohon yang mempersoalkan batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak ada dalam aturan. (*)