PINUSI.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokoewi) menyetujui surat permohonan yang diajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Ari, surat persetujuan sudah disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023, telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol."
"Persetujuan ini
dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat
tertanggal 23 Oktober 2023," tutur Ari lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya, Gibran mengirimkan surat kepada ayahnya, Presiden Jokowi, untuk meminta izin maju sebagai bacawapres.
Surat itu pun telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada
24 Oktober 2023. Gibran Rakabuming Raka yang juga
merupakan putra sulung Presiden Jokowi, telah dideklarasikan sebagai bakal
cawapres untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Keduanya didukung oleh
Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar,
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora,
Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Prabowo dan Gibran
rencananya akan mendaftarkan diri sebagai peserta
Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023) hari ini. (*)